Tags
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak dan membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
Penerima Zakat
- Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup,
- Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup,
- Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat,
- Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya,
- Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya,
- Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya,
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb),
- Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Penerima Pajak
Pajak diserahkan / dibayarkan ke Kas Negara dan dipergunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyat.
Hikmah dari zakat antara lain: